January 07, 2009

Fatwa Ulama mengenai Aksi Boycott

FATWA ULAMA TENTANG BOIKOT

Pembokotan produk Yahudi adalah upaya perlawanan terhadap kekuatan zionis Internasional yang cengkraman kukunya telah menguasai dunia Islam. Upaya ini bila benar-benar dilaksakan oleh seluruh elemen umat Islam, akan bisa menggoyahkan sendi-sendi perekonomian mereka. Dalam peperangan modern, upaya untuk menyerang bukan lagi sekedar dengan bedil dan mesiu, tetapi dengan semua sisi dan upaya termasuk perluasan pasar industri ke negara lain.

Jadi hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil. Dan untuk itu, upaya untuk menahan ’serangan’ itu dengan memboikot atau menahan import dari Tidak ada yang salah ketika umat Islam kompak, serempak dan sepakat tidak membeli produk mereka.

Secara hukum hal itu dibolehkan. Karena membeli sebuah produk bukan kewajiban tetapi merupakan hak. Sebagai konsumen, kita berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak. Sementara itu, produk milik umat Islam pun juga tersedia di pasar. Maka alangkah bagusnya bila umat Islam ini bertekad bersama-sama menguatkan sendi perekonomian mereka sendiri dan mengurangi atau sama sekali tidak membeli produk orang lain, apalagi produk kelompok yang memusuhi dan memerangi Islam.

Dalam sistem prekonomian modern, cara seperti ini sah-sah saja karena kita tidak merugikan orang lain ketika kita berusaha memperkuat basis perekonomian sendiri yang dengan bangga menggunakan produk dalam negeri. Karena itulah para ulama terutama di timur tengah umumnya sepakat untuk menyatukan langkah memboikot produk yahudi. Dan nampak usaha mereka disana cukup efektif karena kondisi dakwah dan sosial disana sangat menunjang. Yaitu masyarakat umumnya sangat mematuhi arahan serta petunjuk para ulama. Bila ulama sudah mengatakan tidak, maka sambutan akan bergaung ke seluruh pelosok negeri tanpa ada yang berani bilang tidak.

Kondisi seperti ini memang kurang menunjang di Indonesia, dimana peran dan kedudukan ulama umumnya masih kurang, sementara masyarkat pun kurang apresiatif terhadap fatwa ulama. Dan memang boleh kita akui dengan jujur bahwa kapasitas dan level para ulama di Indonesia belum seperti di Timur Tengah sana.

Sehingga gaung pemboikotan produk Yahudi kurang terasa efektifitasnya disini. Fatwa para ulama ketika mengharamkan produk itu tentu bukan memfatwakan keharaman zatnya seperti haramnya babi. Tetapi lebih kepada proses pembelian dan alokasi sekian besar dana dari umat Islam ke dalam kantong yahudi. Ionilah hakikat pengharaman itu.

Menghindari produk mereka adalah usaha baik untuk menyokong kekuatan Islam. Namun bila pada kondisi tertentu anda tidak bisa mengelak dari hal itu, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya.


Fatwa Ulama Untuk Memboikot Barang-barang dan Produk-produk Amerika dan Israel

Segala puji bagi Allah yang telah mewajibkan hamba-hamba-Nya memerangi orang-orang kafir dengan jiwa dan hartanya. Allah telah memberikan kabar gembira kepada mereka kemenangan dan kemuliaan, Dia berfirman,

"Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman" (QS. At Taubah, 9: 14).

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah SAW yang telah bersabda, "Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan lisan kalian."

Shalawat dan salam juga semoga tercurah kepada keluarga dan para sahabatnya.

Wahai kaum muslimin, tak tersembunyi dari kalian apa yang menimpa umat kita belakangan ini. Konspirasi negara dzalim Amerika dangan rezim Imperialis Yahudi-Israel telah merampas tanah suci kita, membantai anak-anak kita di bumi Palestina, mengepung rakyatnya dan memaklumatkan perang kepada mereka di semua media visual ataupun audio lewat legalitas internasional yang mereka klaim.

Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam tampil berperan utnuk menghadapi persoalan umat ini dengan menggunakan berbagai sarana yang mungkin, terutama aksi pemboikotan barang-barang dan produk-produk Amerika dan Israel. Hal demikian itu didasarkan pada:

Pertama :
Firman Allah SWT :

"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Qs. Al Mumtahanah, 60: 9)

Kedua :
Persetujuan Rasulullah SAW. pada Tsumamah ketika dia berkata kepada orang-orang Quraisy. Demi Allah, tidak akan sampai kepada kalian sebiji gandum pun sehingga Rasulullah SAW. mengizinkannya

Ketiga :
Allah SWT. berfirman,
"Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri." (QS. Asy Syura, 42: 39).

Kita semua tahu bahwa Amerika telah banyak berbuat kedzaliman dan mengembargo negeri-negeri Islam dan kaum muslimin, teriakan dan tangisan anak-anak, rintihan orang-orang sakit, ratapan para wanita dan ribuan mayat yang tewas tidak bisa mengetuk nuraninya.

Keempat
konsensus para ulama’ yang mengharamkan pemberian manfaat buat orang-orang kafir harbi (yang memerangi umat Islam).

Menyatakan
Haram hukumnya bagi setiap Muslim membeli barang-barang dan produk-produk Amerika Serikat dan Israel, baik berupa produk-produk minuman, gas bumi dan sejenisnya, produk-produk makanan, pakaian, elektronik dan sebagainya.

Barang siapa yang melakukan transaksi berarti membela dan menolong orang-orang kafir, membantu mereka mendzalimi saudara-saudaranya kaum muslimin; dia telah melakukan kesalahan dan dosa besar. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita, Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini adalah:
1. Syaikh Muhammad Fadhil Al Taqlawi, mantan Ketua Jamaah Anshar As Sunnah Al Muhamadiyah, Sudan.
2. Syaikh Ahmad Muhammad Ali Al Thuraifi, Ketua Dewan Fatwa dan Kajian di Universitas Al Quranul Karim
3. Syaikh Ahmad Dr. Muhammad Utsman Shalih, Direktur Universitas Islam Umdarman dan Sekjen Majlis Ulama Sudan.
4. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Ali Al Arzaq, Wakil Direktur Universitas Islam Umdarman Sudan.
5. Syaikh Ash Shadiq Abdullah Abdul Majid, Muraqib Am Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
6. Syaikh Dr. Ismail Al Beliy, Ketua Majlis Ulama Sudan.
7. Syaikh Prof. Dr. Al Khadhar Abdul Rahim, Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman.
8. Syaikh Prof. Hasan Hamid, Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
9. Syaikh Dr. Al Hibr Yusuf Nur Al Daim, Ketua Dewan Pengajaran Majlis Nasional Sudan.
10. Syaikh Jalaludin Al Murad, Ketua Malis Tinggi Dakwah, Haji dan Wakaf Sudan
11. Syaikh Kamal Utsman Rizq, Khatib Masjid Jami’ Agung Qurthum.
12. Mr. Muhammad Ibrahim Muhammad, Wakil Sekjen Majlis Ulama’ Sudan.
13. Syaikh Prof. Dr. Abbas Mahjub, Direktur Pusat Universitas Al Quranul Karim untuk Cabang Puteri.
14. Syaikh Al Amin Al Haj Muhammad, Dosen Universitas Internasional Afrika.
15. Dr. Suad Al Fatih, Anggota Majlis Nasional Sudan
16. Syaikh Abdul Rahim Abul Ghaits, Direktur Institut Al Quranul Karim di Umdarman.
17. Syaikh Dr. Al Qurasyi Abdul Rahim, mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim.
18. Syaikh Sulaiman Utsman Abu Naro, Amir Jamaah Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
19. Syaikh Abdul Khalil Al Nadzir Al Karuri, Ketua Jam’iyah Al Ishlah wal Musawah Sudan.
20. Dr. Fathimah Abdul Rahman, Dosen Universitas Al Quranul Karim.
21. Syaikh Dr. Kamal Abid, Direktur Islamic Center Afrika
22. Syaikh Dr. Ismail Hanaafi, Dekan Fakultas Syariah Universitas Internasional Afrika
23. Syaikh Husain Asyisy, Khathib masjid Al Firdaus di Umdarman
24. Syaikh Muhammad Al Amin Ismail, Khathib Masjid Al Fath di Shafahah
25. Syaikh Dr. Abdullah Az Zubair, Dosen Universitas Al Quranul Karim
26. Syaikh Dr. Mubarak Rahmah, mantan Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman
27. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Abdul Ghafar, Dosen Universitas Qurthum
28. Syaikh Dr. Sa’ad Ahmad Sa’ad, Sekjen Badan Penyantun Penerapan Syariat Islam, Sudan.
29. Syaikh Muhammad Hasan Thanun, Ketua Dewan Pengurus Jam’iyah Anshar
30. Dr. Umar Yusuf Hamzah, Dosen Universitas Islam Umdarman
31. Syaikh Hamad Al Fadini, Ketua Urusan Aqidah dan Dakwah
32. Syaikh Muhammad Abdul Karim, Khathib Masjid Majma’ Islami di Jerif Barat
33. Syaikh Musa’identivikasi Basyir Ali, Khathib Masjid Agung Umdaum
34. Syaikh Dr. Ala’uddin Az Zuki, Dosen Universitas Qurthum
35. Syaikh Dr. Abdullah Abdul Hay, Ketua Urusan Kemahasiswaan Universitas Al Quranul Karim
36. Syaikh Dr. Abdul Hay Yusuf, Ketua Jurusan Peradaban Islam Universitas Qurthum
37. Syaikh Dr. Umar Abdul Ma’ruf Ali, Universitas Islam Umdarman
38. Syaikh Dr. Al Abid Muadz, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim
39. Syaikh Mudatsir Ahmad Ismail, Khathib Masjid Al Arqam di Al Haj Yusuf
40. Syaikh Dr. Yusuf Al Kudah, Dosen Universitas El Nilain
41. Syaikh Dr. Shalih Al Taum, Dosen Universitas Qurthum
42. Syaikh Al Abid Abdul Wahab, Dosen Universitas Qurthum
43. Syaikh Ibrahim Al Dharir, Anggota Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
44. Syaikh Dr. Ali Ulwan, Dekan Fakultas Syariah Universitas Nasional Al Ribath
45. Syaikh Ahmad Hasan Muhammad, Ketua Jurusan Komunikasi Universitas Internasional Afrika
46. Syaikh Dr. Mahmud Sulaiman Jadin, Dosen Universitas Al Quranul Karim
47. Syaikh Fadhlullah Ibrahim Thaha, Dosen Universitas Al Quranul Karim
48. Syaikh Akin Mawil, Anggota Majlis Ulama’ Sudan
49. Syaikh Dr. Adil Thahir, Universitas Islam Umdarman
50. Syaikh Amad Bakri Abu Hiras, Da’i
51. Syaikh Nazar Muhammad Utsman, Ketua Dewan Penasehat
52. Syaikh Dr. Izzuddin Ibrahim, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim Cabang Juba
53. Syaikh Utsman Abdul Razaq, Perintis Majlis Ulama’ Sudan
54. Syaikh Ibrahim Al Arzaq, Universitas Islam Umdarman
55. Syaikh Dr. Ahmad Shadiq Basyir, Dosen Universitas Al Quranul Karim
56. Syaikh Jamal Thahir Hasan, Khathib Masjid Banet Timur
57. Syaikh Athiyah Muhammad Hasan, Anggota Majlis Ulama’ Sudan
58. Syaikh Khalid Ramadhan, Khathib Masjid Al Mustaghfirin
59. Syaikh Umar Abdul Qadir, Televisi Qurthum
60. Syaikh Daf’ullah Muhammad Hasan, Imam dan Khathib Masjid Al Dzakirin di Riyadh
61. Syaikh Yahya Abdullah, Imam dan Khathib Masjid Al Mansyiyah
62. Syaikh Muhammad Sayid Haj, Imam dan Khathib Masjid ats Tsaurah
63. Syaikh Dr. Ibrahim Ali Muhammad, Universitas Islam Umdarman
64. Syaikh Bakri Mikyal, Khathib Masjid Mikyal
65. Syaikh Abdul Ilah Muhammad Ahmad Namr, Da’i
66. Syaikh As’ad Abdul Karim, Imam dan Khathib Masjid Majma’ Al Furqan
67. Syaikh Dr. Adil Aliyullah, Universitas Islam Umdarman
68. Syaikh Taj Thalab, Imam dan Khathib Masjid Boretzudan
69. Syaikh Dr. utsman Ali Hasan, Dosen Fakultas Syariah Universitas Katar
70. Syaikh Ali Aba Shalih, Imam dan Khathib Masjid Muraba’ Wahid di Haj Yusuf

2 comments:

Anonymous said...

Assalamualaikum...Sebenarnya kita tuh gak suah jauh2 boikot produk fisik orang Yahudi dan Amrik. Manrut analisa saya, justeru produk pemikiran merekalah yang harus kita boikot, salah satunya adalah DEMOCRAZY! Produk inilah produk yg sesat yg musti kaum muslimin memboikot penuh. Justeru pemboikotan produk fisik, akan menciptakan kemudhoratan yg lbh besar bg kaum muslimin jg. Tak terkecuali di Indonesia. Coba donk dipikir! Jgn asal demo boikot sana boikot sini, tp -na'udzubillah- justeru produk(DEMOCRAZY) yg bisa menyebabkan murka Allah Ta'la malah tidak diboikot!

Kang Daus said...

@rhosyied
Menjadi tergesa-gesa dalam beramal dan cepat dalam menghakimi sesama muslim sangat bertentangan dengan QS Al Fath : 29. Kalau sudah faham dengan ayat tersebut, bersegera buka QS Al Anfal : 46.

Kalau ternyata masih memandang pemikiran sendiri sebagai yang paling benar, maka Ya Allah...jadikanlah kami termasuk orang-orang yang bershabar.

Kalau ternyata masih juga menganggap diri sendiri dan kelompoknya sebagai yang paling benar di muka bumi ini, sehingga dengan sangat mudahnya menganggap muslim yang lain salah dengan menjadikan dalil sebagai alat perdebatan untuk mempertahankan hujjah ashobiyyah, maka Allahummaghfirlanaa dzunuubanaa wa israfanaa fii amrinaa wanshurna 'alal qaumil kaafiriin, wanshurna 'alal qaumil faasiqiin, wanshurna 'alal qaumidz Dzhaalimiin.